Ditulis oleh Dewan Asatidz |
Banyak pertanyaan seputar menggabung ibadah, misalnya puasa membayar hutang (qadla) Ramadhan digabungkan dengan puasa Syawah enam hari. Sahkah ibadah seperti itu? Kreiteria Pertama: meniatkan satu ibadah dengan disertai niat lain yang bukan ibadah dan tidak boleh dimasukkan dalam ibadah tersebut, seperti menyembelih hewan ditujukan untuk Allah dan lainnya, ini bisa menyebabkan haramnya sembelihan tadi, apalagi kalau ditujukan untuk tujuan syirik. Namun ada juga yang tidak membatalkan ibadah tadi, seperti berwudlu atau mandi namun dengan menertakan niat mendinginkan badan. Alasannya karena mendinginkan badan tadi meskipun tanpa niat juga tercapai dengan wudlu dan mandi, maka tidak mengurangi keikhlasan. Contoh lain masalah ini adalah puasa sunnah dengan tujuan pengobatan dan haji dengan tujuan berdagang. Ibnu Abdussalam mengatakan ibadah seperti itu tidak mendatangkan pahala, namun Imam Ghozali mengatakan dilihat dari mana niat yang lebih banyak, kalau yang lebih besar adalah niat karena Allah maka tetap dapat pahala. Kriteria Kedua: meniatkan satu ibadah dengan ibadah lain. Ini ada beberapa bentuk, pertama: menggabung ibadah fardlu dengan fardlu lain. Ini tidak sah kecuali beberapa masalah, yaitu haji qiran, dimana didalamnya digabung ibadah umrah wajib dan haji wajib. Contoh lain adalah mandi sambil menyelam dengan niat wudlu juga. Adapun menggabung sholat dhuhur dan ashar dalam satu amalan hukumnya tidak sah. Ada juga contoh yang sah fardlunya, seperti orang haji berniat fardlu dan wajib, padahal dia belum pernah haji maka yang jadi wajibnya. Madzhab Hanafi mengatakan boleh menggabung dua niat dalam satu ibadah, apabila ibadah itu masuk ibadah perantara seperti mandi. Adapun dalam ibadah yang substansi maka menggabung dua fardlu tidak boleh, seperti sholat empat waktu dengan niat dhuhur dan ashar. Manggabung Qadla Ramadhan dan Sunnah Syawal Permasalahan menggabung dua niyat dalam ssatu ibadah juga berlaku bagi mereka yang ingin melakukan puasa qadla Ramadhan sambil melakukan sunnah Syawal. Apakah puasanya sah? Ulama berbeda pendapat dalam masalah tersebut. Ada yang mengatakan jadi puasa qadla dan puasa syawalnya tidak sah. Ada yang mengatakan yang sah puasa sunnahnya dan hutangnya belum gugur. Bahkan ada yang mengatakan tidak sah keduanya dan amalnya sia-sia.
Akhirnya, bagi yang mampu dan kuat, maka sebaiknya niat itu satu-satu. Artinya kalau mampu, maka puasa qadla dulu baru melakukan sunnah syawal. Atau kalau kurang mampu, maka puasa syawal dulu karena waktunya pendek hanya sebulan, lalu mengqadla Ramadhan di bulan lain karena waktunya fleksibel selama setahun hingga Ramadhan berikutnya. (Kalau terlambat terkena denda fidyah). Kalau merasa kurang mampu juga, maka baru bisa melirik pendapat imam Ramli tadi. Wallahu a'lam bissowab. Disusun: Ustadz Muhammad Niam, LLM Dari berbagai sumber |
Rabu, 03 Juni 2009
Kajian Fiqih: Mengkombinasikan Niat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar