Senin, 29 Juni 2009

Menjaga Kesucian Darah Harta dan Kehormatan Sesama Muslim


penulis Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed
Syariah Nasehat 21 - Juni - 2007 19:12:12

Di antara perkara yg sering merusak ukhuwah Islamiyah ialah ada sikap dari sebagian kita yg tdk mau memaklumi bila saudara berbuat salah atau keliru. Padahal kesalahan yg dilakukan oleh seseorang itu bisa jadi krn lupa salah paham bodoh krn belum tahu ilmu atau krn terpaksa sehingga berbuat demikian.
Sikap pukul rata ini banyak terjadi di kalangan kaum muslimin bahkan juga di kalangan Ahlus Sunnah. Ketika ada orang yg berbuat salah bukan dinasihati atau diingatkan malah dihadapi dgn sikap permusuhan. Terkadang digelari sebutan-sebutan yg jelek atau malah ia dijauhkan dari kaum muslimin.
Sikap yg lbh ekstrim dlm masalah ini adl apa yg ditunjukkan kelompok Khawarij. Mereka lbh tdk bisa melihat saudara yg berbuat kesalahan. Orang yg terjatuh dlm perbuatan dosa dlm pandangan mereka telah terjatuh dlm kekafiran hingga halal darah dan hartanya.
Kondisi ini tentu akan bermuara pada pecah ukhuwah di kalangan umat Islam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata: “Tidak boleh mengkafirkan seorang muslim dgn sebab sebuah dosa atau kesalahan yg ia kerjakan selama ia masih menjadi ahlul qiblat . Seperti dlm masalah-masalah yg masih diperselisihkan kaum muslimin di mana mereka berpendapat dgn suatu pendapat yg kita anggap salah mk tdk bisa kita mengkafirkannya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi udzur kepada mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
آمَنَ الرَّسُوْلُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُوْنَ كُلٌّ آمَنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيْرُ. لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ
“Rasul telah beriman kepada Al-Qur`an yg diturunkan kepada dari Rabb mereka demikian pula orang2 yg beriman. Semua beriman kepada Allah malaikat-malaikat-Nya kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. : ‘Kami tdk membeda-bedakan antara seorangpun dari rasul rasul-Nya’ dan mereka mengatakan: ‘Kami dengar dan kami taat’. : ‘Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali’.” Allah tdk membebani seseorang melainkan sesuai dgn kesanggupannya. Ia mendapat pahala yg diusahakan dan ia mendapat siksa yg dikerjakannya. : ‘Ya Rabb kami janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yg berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang2 yg sebelum kami. Ya Rabb kami janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yg tdk sanggup kami pikul. Maafkanlah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami mk tolonglah kami terhadap kaum yg kafir’.”
Disebutkan dlm riwayat yg shahih bahwa Allah telah mengabulkan doa para nabi dan doa orang2 beriman ini. Sehingga diangkatlah pena dari orang2 yg berbuat kesalahan krn lupa atau krn ia tdk mengerti ilmunya. Juga bagi orang yg tdk sanggup memikul suatu beban.”
orang2 Khawarij tdk mau membedakan hal-hal tersebut. Menurut mereka barangsiapa berbuat dosa mk dia menentang Al-Qur`an. Barangsiapa menentang Al-Qur`an berarti menentang Allah Subhanahu wa Ta’ala dan barangsiapa menentang Allah Subhanahu wa Ta’ala berarti dia kafir. Mereka menyamakan semua perbuatan salah dan menganggap sebagai kekafiran.
Syaikhul Islam melanjutkan: “Khawarij yg telah salah dlm hukum ini oleh Rasulullah diperintahkan utk diperangi.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَئِنْ أَدْرَكْتُهُمْ قَتَلْتُهُمْ قَتْلَ عَادٍ
“Sungguh jika aku sempat menjumpai mereka aku akan perangi mereka aku akan tumpas layak kaum Aad.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memerintahkan utk memerangi mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى اْلأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللهِ
“Kalau ada dua kelompok kaum mukminin berperang mk damaikanlah keduanya. Kalau salah satu memberontak mk perangilah mereka sampai mereka kembali kepada Allah.”
Ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu benar-benar menjumpai orang2 Khawarij mk beliau bersama para sahabat pun memerangi mereka. Begitupun seluruh imam baik dari generasi sahabat tabi’in atau setelah mereka sepakat bahwa Khawarij itu harus diperangi. Namun Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu tdk mengkafirkan mereka.
Begitu pula sahabat yg lain seperti Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu dan lain mereka juga memerangi orang2 Khawarij. Namun mereka tetap menganggap Khawarij itu sebagai kaum muslimin. Sehingga cara memerangi pun berbeda dgn memerangi orang kafir. Bila orang kafir diperangi mk harta menjadi ghanimah wanita dan anak-anak mereka menjadi tawanan. Sedangkan memerangi Khawarij tdk demikian. Mereka hanya diperangi sampai mereka mau kembali ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kembali taat kepada penguasanya.
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memerangi Khawarij setelah terbukti mereka menumpahkan darah dan merampas harta kaum muslimin dgn zhalim. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata: “Demi Allah aku akan perangi mereka sampai tdk tak tersisa 10 orang pun di antara mereka.”
Ketika para sahabat menyebut mereka sebagai kafir mk Ali radhiyallahu ‘anhu berkata:
لاَ، مِنَ الْكُفْرِ فَرُّوْا
“Tidak. Mereka justru lari dari kekufuran.”
Sikap orang2 Khawarij yg demikian yakni khawatir terjatuh pada kekafiran inilah yg menyebabkan mereka memiliki sikap ekstrim dlm melihat perbuatan dosa. Apa akibatnya? Terjadilah perpecahan dan pertumpahan darah di tengah-tengah kaum muslimin.
Kesesatan Khawarij yg telah jelas diterangkan oleh nash dan disepakati kaum muslimin –bahkan membuat mereka boleh diperangi– tdk menyebabkan mereka boleh utk dikafirkan. Apalagi beragam kelompok lain yg bermunculan pada masa ini di mana mereka dihinggapi berbagai kekeliruan dan kebodohan mk mereka tdk bisa utk dikatakan sebagai kafir. Kebanyakan dari mereka adl orang2 bodoh yg tdk tahu tentang apa yg diperselisihkan.”
Inilah perbedaan antara Khawarij dgn Ahlus Sunnah. Khawarij menganggap kafir kaum muslimin dan khusus Ahlus Sunnah krn dianggap sebagai kelompok yg pro thaghut . Namun demikian kita tetap tdk mengkafirkan mereka. Inilah bijak Ahlus Sunnah. Mereka berjalan dgn ilmu bukan dgn emosi. Mereka mengetahui bahwa hukum asal darah kaum muslimin adl terjaga. Begitu pula dgn kehormatan dan harta kaum muslimin semua terjaga.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan dlm hadits shahih yg diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim saat Haji Wada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا إلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ
“Sungguh darah harta dan kehormatan kalian adl suci seperti suci hari ini seperti suci bulan ini dan seperti suci negeri ini hingga hari kalian bertemu Rabb kalian.”
Karena itu kita jangan sampai terjerumus ke dlm kesalahan yg sama dgn Khawarij. Yaitu tdk membedakan antara orang yg salah krn lupa tdk tahu atau terpaksa dgn para penentang Sunnah. Hingga akhir kita menyamaratakan dan menyikapi mereka dgn sikap yg sama yaitu memusuhi dan menjatuhkan kehormatannya.
Kita harus menjaga agar darah kaum muslimin tdk tertumpah dgn cara yg zhalim begitu pula dgn harta dan kehormatan mereka. Karena darah harta dan kehormatan kaum muslimin adl suci sebagaimana suci Hari Arafah suci Kota Mekkah dan bulan Dzulhijjah. Kita harus menjaga kemuliaan darah harta dan kehormatan kaum muslimin sebagaimana kita menjaga kemuliaan hari Arafah Kota Makkah dan bulan Dzulhijjah.
Dalam permasalahan ini memang ada pengecualian. Seperti dibolehkan utk menumpahkan darah kaum muslimin krn qishash hukum rajam bagi pelaku zina yg sudah menikah atau krn seseorang keluar dari agama Islam yg tentu semua ini dilakukan oleh penguasa. Ini adl perkara pengecualian yg dibolehkan utk menumpahkan darah seorang muslim. dlm permasalahan harta dibolehkan saat mengambil dlm rangka menjalankan perintah zakat. Sedangkan dlm masalah kehormatan dibolehkan utk menerangkan keadaan seorang mubtadi’ -yang memiliki pemikiran berbahaya dlm masalah agama- di muka umum sehingga umat Islam selamat dari pemikirannya.
Yang tdk kalah penting utk diperhatikan adl masalah harta. Seluruh kaum muslimin harus saling menjaga harta saudaranya. Jangan sampai kita merampas harta orang lain secara zhalim jangan menipu atau berhutang dgn niat utk tdk membayar. Semua perbuatan ini juga terlarang sebagaimana terlarang menumpahkan darah kaum muslimin.
Sungguh merupakan kejadian yg benar-benar memalukan jika ada seorang yg mengaku Ahlus Sunnah memakan harta saudara dgn cara yg zhalim dlm masalah perdagangan atau hutang piutang hingga terjadi permusuhan di antara mereka. Terjadi saling boikot saling tahdzir saling mencela dan sebagai hanya krn semata-mata masalah uang. Masalah ini bisa menjadi besar dan berbahaya yg semua berawal hanya krn tdk dijaga harta sesama muslim.
Untuk urusan menumpahkan darah sesama muslim barangkali Khawarij yg paling ahli. Namun utk urusan memakan harta sesama muslim dgn cara yg zhalim melanggar kehormatan saudara yg mesti jangan sampai dilanggar ternyata terjadi juga di kalangan orang2 yg mengaku Ahlus Sunnah.
Karena itu saya wasiatkan kepada kita semua dan kaum muslimin takutlah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kita bicara tentang Khawarij bahwa mereka itu kelompok sesat yg telah melanggar hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang larangan menumpahkan darah sesama muslim dgn cara yg zhalim sementara di saat yg sama kita pun melanggar hadits tersebut pada sisi yg lain.
Perbuatan mengambil harta sesama muslim dgn cara yg batil atau melanggar kehormatan merupakan dua keharaman yg memiliki kedudukan sama sebagaimana larangan menumpahkan darah seorang muslim dgn cara yg batil. Karena tiga masalah ini disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dlm satu hadits di atas sebagai perkara yg harus dijaga dan tdk boleh dilanggar.
Mari kita mulai dari yg kecil. Kita jaga kehormatan kaum muslimin kita hormati sesama Ahlus Sunnah dgn tdk saling mengghibah dan mencari aib saudaranya. Bila kita dapati saudara kita berbuat keliru atau melakukan sebuah kemaksiatan mk yg pantas dilakukan adl memberi nasihat kepada dgn cara yg baik. Inilah semesti sikap seorang Ahlus Sunnah kepada saudaranya. Bukan dgn mendiamkan dan kemudian menceritakan perbuatan saudara itu kepada orang banyak.
Di dunia ini tdk ada manusia yg terbebas dari kesalahan. Manusia adl tempat salah dan lupa. Bila tiap orang dicari-cari kesalahan niscaya tdk ada seorang pun yg selamat. Yang terjadi kemudian adl saling membongkar aib yg pada akhir jatuhlah kehormatan kaum muslimin secara bersama. Akan jeleklah keadaan kaum muslimin di mata orang lain.
Lebih-lebih bagi yg menyandang nama Ahlus Sunnah bisa menyebabkan dakwah ini jatuh. Karena itu jangan sampai kita menganggap remeh perkara ini. Ghibah kepada sesama muslim akan menyebabkan kehormatan kaum muslimin jatuh. Begitu pula ghibah kepada para dai dan lebih-lebih kepada para ulama juga akan menyebabkan kehormatan mereka jatuh. Ini semua bisa menyebabkan rusak dakwah dan hilang ukhuwah Islamiyah.
Wallahu a’lam.

Sumber: www.asysyariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar